SATPOL-PP KABUPATEN ASMAT
  • PROFIL
    • VISI
    • MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
  • Home
  • PROGRAM DAN KEGIATAN
  • INFORMASI DAN KONTAK
  • BERITA
  • Dokumen
  • GALERI

SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja .
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi
Selanjutnya peraturan mengenai Satpol PP bermunculan, yang merupakan penyempurnaan peraturan-peraturan lama yang pada intinya menuju perbaikan struktur organisasi perangkat daerah, tugas pokok dan fungsi serta keseragaman nomenklatur di seluruh negeri, yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); serta dikuatkan dengan Peraturan Maeteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dengan memasukkan pembinaan Satuan Linmas di dalam salah satu tupoksinya.

Tameng / Perisai, melambangkan Polisi Pamong Praja berfungsi sebagai pengayom masyarakat dengan melaksanakan fungsi menciptakan Ketertiban Umum di Kewilayahan.

Kusuma Bangsa, melambangkan Polisi Pamong Praja agar memberikan keteladanan terhadap anggota masyarakat dalam hal menegakkan disiplin nasional.
Padi berjumlah 45 butir, melambangkan Polisi Pamong praja dalam melaksanakan tugas kewajibannya selalu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
Bunga Kapas (7 tangkai), melambangkan Polisi Pamong Praja dalam berperilaku dan berbicara selalu berpedoman pada Sumpah Prasetya Korpri.
Praja Wibawa, melambangkan Polisi Pamong Praja harus dapat menjadi pengayom dan penegak bangsa.
Kemudi Kapal, melambangkan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah Wilayah dalam menentukan arah dan tujuan pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
Angka 1950, melambangkan lahirnya Polisi Pamong Praja.
Biru, memiliki arti Negara Kesatuan adalah Negara Bahari.
Jingga, memiliki arti sebagai Pengaman, Penegak dan Pengayom.
Merah, memiliki arti keberanian.
Putih, memiliki arti kesucian.
Kuning, memiliki arti keagungan.

  • PROFIL
    • VISI
    • MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
  • Home
  • PROGRAM DAN KEGIATAN
  • INFORMASI DAN KONTAK
  • BERITA
  • Dokumen
  • GALERI